Gayus Tambunan Divonis Tujuh Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tahun penjara terhadap Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak Departemen Keuangan, terdakwa kasus penggelapan pajak. Dalam pembacaan vonisnya, Rabu (19/1), ketua majelis Albertina Ho juga menjatuhkan vonis denda Rp 300 juta. Usai sidang, Gayus memberi komentar. Ia mengapresiasi majelis hakim yang memutus berdasar bermacam aspek, ada yang meringankan maupun memberatkan. "Yang diputuskan majelis hakim tak sama dengan jaksa penuntut umum yang menuntut membabi buta berdasar balas dendam," kata Gayus.
Dakwaan terhadap Gayus ada empat poin: korupsi saat menangani keberatan pajak PT SAT, merugikan negara Rp 570 miliar; menyuap dua penyidik Polri saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang; menyuap USD 40 ribu ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus di Pengadilan Negeri Tangerang; memberi keterangan palsu kepada penyidik soal asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir. Pada Rabu (22/12), jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Rhein Singal menyebut tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa. Yang memberatkan adalah usia muda namun tak ada niatan mendukung pemberantasan korupsi, juga menyuap petugas rumah tahanan untuk kepentingan pribadi.
Yogyakarta (ANTARA) - Objek wisata di lokasi bencana Gunung Merapi di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu ditata dan dikelola secara tepat, agar tidak menimbulkan permasalahan sosial.
"Banyak wisatawan mengunjungi lokasi bencana Merapi khususnya di wilayah Kecamatan Cangkringan, sehingga memberikan alternatif peluang usaha untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Namun, diperlukan kesiapan masyarakat dan aparat agar kunjungan wisatawan tidak menimbulkan permasalahan sosial," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa.
Menurut dia, kesiapan tersebut diperlukan agar jangan sampai banyaknya kunjungan wisatawan itu hanya bersifat sementara. "Artinya, hanya berlangsung sesaat, setelah status aktivitas Gunung Merapi diturunkan karena dorongan keingintahuan saja," katanya.
Kunjungan wisatawan yang cukup padat di lokasi tersebut, harus dikelola agar para wisatawan mau berkunjung kembali, baik di lokasi wisata lava maupun objek wisata lainnya.
"Dengan kata lain, padatnya kunjungan wisata lava yang sudah berlangsung di wilayah Cangkringan ini harus dijadikan `entry point` agar para wisatawan dapat menyebarluaskan informasi tentang wisata lava pada masyarakat lain, dan juga mengenal potensi wisata yang lain di Kabupaten Sleman," katanya...Ia mengatakan untuk menarik minat pengunjung, mau tidak mau pengelola wisata harus mampu memberikan kenyamanan, keamanan dan daya tarik yang mampu memberikan kepuasan dan bahkan kenangan para wisatawan.